Pengintegrasian Gerbang Pembayaran Nasional (gpn) Untuk Pembayaran Parkir

Integrasi sistem pembayaran menjadi penting terutama sejak diluncurkannya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia (BI). Secure Parking telah mengintegrasikan GPN di lokasi-lokasi pengelolaannya, sehingga pengguna jasa parkir tidak perlu lagi memiliki banyak kartu pembayaran sebagai alat transaksi non tunainya. Ini tentu membuat proses transaksi pembayaran parkir di Pintu Keluar semakin cepat dan efisien.

Langkah ini merupakan upaya untuk mensukseskan tujuan pembuatan GPN itu sendiri, yaitu mengurangi transaksi dengan uang kertas atau memperluas sistem cashless, dan mengembangkan sistem perdagangan berbasis elektronik.

Pengguna jasa parkir dapat menggunakan Flazz BCA, E-money Mandiri, Brizzi BRI dan Tapcash BNI cukup dengan mendekatkan uang elektronik tersebut ke satu Card Reader (EDC) GPN terintegrasi yang tersedia di Pintu Keluar, sehingga tidak perlu direpotkan dengan lebih dari satu Card Reader untuk satu Bank. Pembayaran parkir ini dapat dilakukan lewat dua pilihan, yang pertama dengan bertransaksi di Operator Booth Pintu Keluar dimana terdapat satu petugas parkir (SPP) yang siap membantu transaksi keluar. Dan pilihan yang kedua dengan betransaksi di Ticket Dispenser Pintu Keluar dengan sistem manless FLEG (Fast Lane Exit Gate), dimana pengguna jasa parkir dapat memindai sendiri ticket parkir dilanjutkan dengan menempelkan salah satu dari empat alat pembayaran uang  elektronik tersebut.

 

Diluncurkan pada 4 Desember 2017 di Jakarta oleh Bank Indonesia (BI), GPN adalah suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik atau non tunai. Bank Indonesia meluncurkan GPN sebagai wujud interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Dengan kata lain, seluruh masyarakat Indonesia akan dapat menikmati layanan transaksi elektronik yang aman, andal, dan efisien.
Latar belakang diluncurkannya GPN adalah kondisi ekosistem sistem pembayaran ritel domestik yang relatif kompleks dan cenderung terfragmentasi sebagai akibat belum optimalnya interkoneksi dan interoperablitas. Sebagai solusi dari kebutuhan dimaksud, kebijakan GPN akan menata infrastruktur, instrumen, (arrangement) kelembagaan, serta mekanisme penyelenggaraan.

Untuk mendukung kebijakan GPN ini, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 yang mewajibkan para pelaku industri pembayaran untuk mengintegrasikan sistem pembayaran ritel di Indonesia.
Kini manfaat GPN sudah bisa dirasakan oleh konsumen dan merchant (pedagang), dalam hal efisiensi sistem pembayaran, meningkatkan keamanan dan memperkuat ketahanan nasional.

No Comments

Post A Comment