Yuk Ke Mal Dengan Aman Dan Nyaman Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi

Bagi kita-kita yang sudah rindu nge-mall dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, sekarang kita bisa merasa lega dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat masuk mal. Dapat diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone, Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 pada 24 Agustus 2021 lalu sebagai sarana skrining untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah mengatur ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi itu. Beberapa tempat yang mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selain mal atau pusat perbelanjaan adalah tempat ibadah dan transportasi umum. Guna meminimalkan kontak fisik, masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.  Selain itu, penggunaan PeduliLindungi juga bermanfaat untuk memastikan sertifikat vaksin yang otentik.

Adapun cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi relatif mudah. Sebelumnya pastikan nomor ponsel sudah didaftarkan. Kemudian login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan. Pada tampilan awal aplikasi, kita dihadapkan dengan beragam pilihan menu, yaitu  Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital. Untuk masuk mal, tempat ibadah, dan transportasi umum, kita memilih menu “Scan QR Code”. Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk kemudian tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas. Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah kita diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.  Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti kita diperbolehkan masuk. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Adapun jika muncul warna merah, kita dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bapak Alphonsus Widjaja seusai bertemu Bapak Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu 8 September 2021 mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan langkah baik untuk men-skrining pengunjung mal. Dengan begitu, orang yang belum mendapatkan vaksinasi atau memiliki kontak erat dan diduga positif Covid-19 dapat teridentifikasi ketika akan masuk ke pusat perbelanjaan.

Dengan pusat perbelanjaan yang saat ini menerapkan 2 (dua) protokol kesehatan, yaitu protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta protokol kesehatan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi, maka dapat dikatakan kondisi pusat perbelanjaan di Indonesia sudah relatif sehat dan aman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Pandjaitan di saat pengumuman perpanjangan PPKM, Senin, 20 September 2021 lalu mengumumkan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Aturan ini tertuang di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Syaratnya, orangtua yang mendampingi harus sudah divaksin, memiliki akun PeduliLindungi dan berstatus hijau serta tidak sedang positif Covid-19 berdasarkan hasil PCR yang terdata di aplikasi.